
Berputar.id Berikut adalah informasi terkait penertiban tempat wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat:
Penertiban Tempat Wisata di Puncak
- Penyegelan Tempat Wisata: Pemerintah telah menyegel empat objek wisata di Puncak karena diduga melakukan alih fungsi lahan, termasuk Hibisc Fantasy Puncak, Pabrik Teh Ciliwung, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land. Penyegelan ini dilakukan setelah terjadi banjir bandang di Cisarua yang disebabkan oleh alih fungsi lahan dan deforestasi.
- Indikasi Pelanggaran Pidana: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan tempat wisata tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
- Rencana Pembongkaran: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk mencabut izin dan membongkar bangunan yang melanggar aturan. Ia juga berencana untuk mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap memicu pembangunan liar di kawasan konservasi.
- Penertiban Lebih Luas: Kementerian Kehutanan berencana menertibkan 15 vila, resort, dan tempat wisata di lahan hutan produksi di Puncak secara bertahap. Penertiban ini juga akan dilakukan di kawasan hulu Sungai Cikeas, Cileungsi, dan DAS Cisadane.
Dampak Lingkungan
Banjir dan Longsor: Alih fungsi lahan dan deforestasi di Puncak disebut sebagai penyebab banjir dan longsor di Bogor dan Jakarta. Gubernur Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengembalikan Puncak menjadi kawasan hijau.
Kerusakan Lingkungan: Walhi Jawa Barat mencatat bahwa alih fungsi lahan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dengan sekitar 65% kawasan Puncak mengalami kerusakan