Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penyembelihan lumba-lumba di Muna, Sulawesi Tenggara:
Baca Juga : Ringkasan Peristiwa Razia Warung Saat Ramadan di Garut Jawa Barat
Kasus Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kejadian: Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna, diduga menyembelih seekor lumba-lumba pada Jumat, 7 Maret 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Investigasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi untuk mengetahui motif dan pemanfaatan lumba-lumba oleh pelaku.
Regulasi: Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut: KKP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi
Berputar.id PT Pertamina Lubricants melalui Production Unit Cilacap (PUC) menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dan…
Berputar.id Kota Depok, Jawa Barat, dilanda hujan deras disertai angin kencang yang menyebabkan bencana puting…
Berputar.id Jakarta Utara mengalami musibah kebakaran besar yang melanda kawasan padat penduduk di RT 17…
Berputar.id Polsek Serang Baru berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan. Dari tangan pelaku,…
Berputar.id Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan…
Berputar.id Kabar terbaru mengenai kehidupan asmara Billy Syahputra kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah tayangan…