Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penyembelihan lumba-lumba di Muna, Sulawesi Tenggara:
Baca Juga : Ringkasan Peristiwa Razia Warung Saat Ramadan di Garut Jawa Barat
Kasus Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kejadian: Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna, diduga menyembelih seekor lumba-lumba pada Jumat, 7 Maret 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Investigasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi untuk mengetahui motif dan pemanfaatan lumba-lumba oleh pelaku.
Regulasi: Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut: KKP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi
Berputar.id Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sebuah rumah di Perumahan RGS, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran…
Berputar.id Berikut adalah informasi terkait penertiban tempat wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat: Baca Juga…
Berputar.id Dua mayat yang merupakan ibu dan anak, berinisial TSL (59) dan ES (35), ditemukan dalam penampungan air…
Berputar.id Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru-baru ini menyampaikan apresiasi kepada Batavia Madrigal Singers (BMS) yang…
Berputar.id Berikut adalah ringkasan tentang situasi terkini terkait kekuasaan Elon Musk dalam konteks pemangkasan pegawai…
Berputar.id Rachel Amanda, seorang aktris terkenal di Indonesia, baru-baru ini membuka cerita tentang pernikahannya dengan…