Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penyembelihan lumba-lumba di Muna, Sulawesi Tenggara:
Baca Juga : Ringkasan Peristiwa Razia Warung Saat Ramadan di Garut Jawa Barat
Kasus Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kejadian: Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna, diduga menyembelih seekor lumba-lumba pada Jumat, 7 Maret 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Investigasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi untuk mengetahui motif dan pemanfaatan lumba-lumba oleh pelaku.
Regulasi: Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut: KKP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi
Berputar.id Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi…
Berputar.id Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diguncang insiden tragis pada Rabu (23/4/2025) dini hari,…
Berputar.id Puluhan siswa dari dua sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan massal diduga…
Berputar.id Polisi berhasil menangkap pria berinisial N alias R (23), pelaku pembunuhan pria yang jasadnya…
Berputar.id Para peneliti di Brasil bagian timur berhasil menemukan sebuah situs arkeologi luar biasa di…
Berputar.id Ahmad Dhani, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, memberikan tanggapan santai atas laporan polisi…