Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penyembelihan lumba-lumba di Muna, Sulawesi Tenggara:
Baca Juga : Ringkasan Peristiwa Razia Warung Saat Ramadan di Garut Jawa Barat
Kasus Penyembelihan Lumba-Lumba di Muna, Sulawesi Tenggara
Kejadian: Seorang nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna, diduga menyembelih seekor lumba-lumba pada Jumat, 7 Maret 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Investigasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi untuk mengetahui motif dan pemanfaatan lumba-lumba oleh pelaku.
Regulasi: Lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Tindak Lanjut: KKP akan melakukan sosialisasi kepada pelaku dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi
Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…
Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…
Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…
Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…
Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…
Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…