Tom Lebong Didakwa Beri Izin Impor Gula Saat Stok Konsumsi Nasional Mencukupi Kepada Swasta

Spread the love

Berputar.id Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, sedang menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi dalam impor gula kristal mentah (GKM). Berikut adalah poin-poin utama kasus ini:

Baca Juga : Perampokan Modus Gembos Ban di Jakut Dengan Menyelinap Dan Merampas Uang 250 Juta Dari Dalam Mobil Korban

  • Latar Belakang Keputusan Impor: Pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa stok gula konsumsi nasional mencukupi sehingga tidak diperlukan impor gula. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
  • Prosedur yang Dilanggar: Keputusan impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, perusahaan yang diberi izin hanya memiliki lisensi untuk memproduksi gula rafinasi, bukan gula konsumsi.
  • Dampak Ekonomi: Jaksa menyebut bahwa keputusan ini merugikan negara hingga Rp578 miliar. Harga jual gula di pasaran mencapai Rp16 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu.
  • Tuduhan dan Pasal yang Dilanggar: Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan strategis yang melibatkan sektor swasta dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *