
Berputar.id Polisi telah menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerasan ini dilakukan dengan modus mengajak kencan melalui aplikasi kencan online. Berikut adalah rincian kasus tersebut:
Kronologi Kasus
- Pertemuan Kencan: Korban bertemu dengan teman kencannya, Firli Dewi alias Fitri (29), di sebuah kos di Tanjung Priok. Setelah pertemuan, tiga orang laki-laki datang ke tempat tersebut, salah satunya mengaku sebagai suami Fitri dan menuduh korban selingkuh.
- Ancaman dan Pemerasan: Korban diancam dengan pisau dan dipaksa untuk memberikan PIN m-banking. Para pelaku menguras uang korban dan menggunakan dana tersebut untuk deposit judi online. Korban juga diancam untuk pulang dalam kondisi telanjang.
- Penangkapan Pelaku: Polisi menangkap empat orang pelaku, termasuk Firli Dewi, Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, pada Senin (3/3) malam.
Barang Bukti
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk mutasi rekening korban, ponsel korban, dan dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Para pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.