Berputar.id Polisi masih mendalami kasus pelatih tinju berinisial MS yang melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025, di mana pelaku mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi tidak senonoh. Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka dan dia saat ini ditahan. Pihak kepolisian juga mendapatkan informasi tentang adanya korban lain dan akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memahami penyimpangan perilakunya.
MS dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP dan Undang-Undang tentang Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan semua aspek telah terungkap.
Berikut adalah rincian kasus tersebut:
Hukuman: Ancaman penjara hingga 10 tahun berdasarkan beberapa pasal hukum.
Kasus Terjadi: Pada 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku: MS, seorang pelatih tinju yang juga merupakan atlet.
Aksi Pelaku: Mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi ekshibisionisme.
Korban: Bocah SD yang baru keluar dari sekolah.
Penanganan: Polisi menetapkan MS sebagai tersangka dan melakukan tes kejiwaan.
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…