Berputar.id Polisi masih mendalami kasus pelatih tinju berinisial MS yang melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025, di mana pelaku mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi tidak senonoh. Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka dan dia saat ini ditahan. Pihak kepolisian juga mendapatkan informasi tentang adanya korban lain dan akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memahami penyimpangan perilakunya.
MS dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP dan Undang-Undang tentang Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan semua aspek telah terungkap.
Berikut adalah rincian kasus tersebut:
Hukuman: Ancaman penjara hingga 10 tahun berdasarkan beberapa pasal hukum.
Kasus Terjadi: Pada 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku: MS, seorang pelatih tinju yang juga merupakan atlet.
Aksi Pelaku: Mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi ekshibisionisme.
Korban: Bocah SD yang baru keluar dari sekolah.
Penanganan: Polisi menetapkan MS sebagai tersangka dan melakukan tes kejiwaan.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…