Polisi Masih Mendalami Kasus Pelatih Tinju Yang Melakukan Aksi Ekshibisionisme di Depan Bocah SD di Jaksel

Spread the love

Berputar.id Polisi masih mendalami kasus pelatih tinju berinisial MS yang melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025, di mana pelaku mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi tidak senonoh. Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka dan dia saat ini ditahan. Pihak kepolisian juga mendapatkan informasi tentang adanya korban lain dan akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memahami penyimpangan perilakunya.

Baca Juga : Banjir Besar Telah Melanda Kota Bekasi Menyebabkan Pemukiman Warga dan Jalanan Terendam Air

MS dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP dan Undang-Undang tentang Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan semua aspek telah terungkap.

Berikut adalah rincian kasus tersebut:

Hukuman: Ancaman penjara hingga 10 tahun berdasarkan beberapa pasal hukum.

Kasus Terjadi: Pada 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku: MS, seorang pelatih tinju yang juga merupakan atlet.

Aksi Pelaku: Mengikuti dan mengejar korban setelah melakukan aksi ekshibisionisme.

Korban: Bocah SD yang baru keluar dari sekolah.

Penanganan: Polisi menetapkan MS sebagai tersangka dan melakukan tes kejiwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *