Categories: Selebrity

Nikita Mirzani Membantah Tuduhan Pemerasan Karena Mengklaim Uang Tersebut Untuk Endorsement

Spread the love

Berputar.id Nikita Mirzani, aktris kontroversial Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Kasus ini bermula ketika Nikita menjelekkan nama baik Reza dan produknya melalui live TikTok, yang kemudian diikuti dengan ancaman untuk speak up di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Baca Juga : Pendiri Google Ungkap Pentingnya Menang Perlombaan AI Yang Memiliki Kecerdasan Setara Atau Lebih Tinggi Dari Manusia

Nikita dan asistennya, yang berinisial IM (namun dalam laporan lain disebutkan sebagai Mail Syahputra), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup. Nikita membantah tuduhan pemerasan, mengklaim bahwa uang yang diterimanya adalah untuk endorsement produk kosmetik Reza.

Setelah menunda pemeriksaan awalnya, Nikita akhirnya hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan memilih untuk diam saat dihadapkan dengan pertanyaan wartawan. Nikita dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berpotensi memberikan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Namun, informasi terbaru tidak menyebutkan secara spesifik bahwa Nikita Mirzani hadir pada hari yang sama dengan laporan terakhir. Sebelumnya, Nikita meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 dan meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang pada 3 Maret 2025.

Kronologi Kasus:

  • November 2024: Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, tetapi mendapat ancaman untuk speak up di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
  • Desember 2024: Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
  • Februari 2025: Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya.
  • Februari 2025: Nikita menunda pemeriksaan awalnya dan meminta jadwal ulang pada 3 Maret 2025.

Tuduhan dan Hukuman:

  • Nikita dijerat dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pembelaan Nikita:

Nikita membantah tuduhan pemerasan, mengklaim uang tersebut untuk endorsement

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

15 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

15 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

15 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

15 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

15 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

16 jam ago