Categories: Selebrity

Nikita Mirzani Membantah Tuduhan Pemerasan Karena Mengklaim Uang Tersebut Untuk Endorsement

Spread the love

Berputar.id Nikita Mirzani, aktris kontroversial Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Kasus ini bermula ketika Nikita menjelekkan nama baik Reza dan produknya melalui live TikTok, yang kemudian diikuti dengan ancaman untuk speak up di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Baca Juga : Pendiri Google Ungkap Pentingnya Menang Perlombaan AI Yang Memiliki Kecerdasan Setara Atau Lebih Tinggi Dari Manusia

Nikita dan asistennya, yang berinisial IM (namun dalam laporan lain disebutkan sebagai Mail Syahputra), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup. Nikita membantah tuduhan pemerasan, mengklaim bahwa uang yang diterimanya adalah untuk endorsement produk kosmetik Reza.

Setelah menunda pemeriksaan awalnya, Nikita akhirnya hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan memilih untuk diam saat dihadapkan dengan pertanyaan wartawan. Nikita dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berpotensi memberikan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Namun, informasi terbaru tidak menyebutkan secara spesifik bahwa Nikita Mirzani hadir pada hari yang sama dengan laporan terakhir. Sebelumnya, Nikita meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 dan meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang pada 3 Maret 2025.

Kronologi Kasus:

  • November 2024: Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, tetapi mendapat ancaman untuk speak up di media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
  • Desember 2024: Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
  • Februari 2025: Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya.
  • Februari 2025: Nikita menunda pemeriksaan awalnya dan meminta jadwal ulang pada 3 Maret 2025.

Tuduhan dan Hukuman:

  • Nikita dijerat dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pembelaan Nikita:

Nikita membantah tuduhan pemerasan, mengklaim uang tersebut untuk endorsement

Admin

Recent Posts

DPR RI Resmi Lantik Wibowo Prasetyo Gantikan Sudjadi sebagai Anggota DPR Masa Jabatan 2024-2029

Berputar.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara…

21 jam ago

Polres Bogor Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan di Wilayah Cibinong

Berputar.id Polres Bogor bersama pemerintah daerah menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…

21 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Apresiasi Kolaborasi Penanganan Karhutla di Riau

Berputar.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima laporan terkait proses penanganan kebakaran hutan dan lahan…

21 jam ago

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan dengan Fasilitas Kereta Gantung

Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan rencana besar untuk merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan, salah…

21 jam ago

Dr Pratama Persadha: Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS Jadi Peluang Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Berputar.id Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi bagian dari perjanjian…

21 jam ago

Dokter Reza Gladys Sebut Asisten Nikita Mirzani Minta Rp 5 Miliar untuk Meredam Komentar Negatif

Berputar.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis…

21 jam ago