Berputar.id KPK telah memulai proses pemindahan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. Mobil-mobil ini disita pada awal Februari 2025 dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pemindahan mobil ini sempat tertunda karena kendala teknis dan efisiensi, terutama karena mobil-mobil tersebut memerlukan perawatan yang mahal. KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Japto.
Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan proses hukum. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…