KPK Mulai Proses Pemindahan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK

Spread the love

Berputar.id KPK telah memulai proses pemindahan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. Mobil-mobil ini disita pada awal Februari 2025 dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Juga : Polisi Masih Mendalami Kasus Pelatih Tinju Yang Melakukan Aksi Ekshibisionisme di Depan Bocah SD di Jaksel

Pemindahan mobil ini sempat tertunda karena kendala teknis dan efisiensi, terutama karena mobil-mobil tersebut memerlukan perawatan yang mahal. KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Japto.

Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan proses hukum. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *