Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan MA ini, menilai bahwa MA telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memperberat hukuman. Namun, MAKI juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup bisa diterapkan karena kerugian negara melebihi Rp 100 miliar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi putusan MA ini, berharap bahwa hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi lainnya
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…