Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan MA ini, menilai bahwa MA telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memperberat hukuman. Namun, MAKI juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup bisa diterapkan karena kerugian negara melebihi Rp 100 miliar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi putusan MA ini, berharap bahwa hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi lainnya
Berputar.id Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ngawen, Blora, yang menewaskan Muslikin (45) dan…
Berputar.id Baru-baru ini, Pantai Ancol menjadi sorotan setelah viralnya video yang menunjukkan banyak sampah berserakan…
Berputar.id Pagi ini, Jakarta mengalami banjir kiriman akibat meluapnya Sungai Ciliwung, yang menyebabkan 28 RT…
Berputar.id Perubahan iklim Bumi selama jutaan tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk gerakan orbit Bumi…
Berputar.id Aksi Athalla Naufal menyematkan cincin di jari manis Elina Joerg pada Hari Valentine 2025…
Liputan6. com, Jakarta Pelatih Manchester United, Ruben Amorim, memberikan tanggapan mengenai langkah klub yang menerapkan…