Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan MA ini, menilai bahwa MA telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memperberat hukuman. Namun, MAKI juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup bisa diterapkan karena kerugian negara melebihi Rp 100 miliar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi putusan MA ini, berharap bahwa hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi lainnya
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…