Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan MA ini, menilai bahwa MA telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memperberat hukuman. Namun, MAKI juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup bisa diterapkan karena kerugian negara melebihi Rp 100 miliar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi putusan MA ini, berharap bahwa hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi lainnya
Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…
Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…
Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…
Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…
Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…
Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…