KPK Mengapresiasi Putusan MA Yang Memperberat Hukuman Mantan Dirut PT Pertamina Dalam Kasus Korupsi LNG

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Selain hukuman penjara, Karen juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Kasus ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Baca Juga : Polisi Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Dengan Racun Potas dan Obat Tikus di Blora Yang Menewaskan Ayah dan Anak

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan MA ini, menilai bahwa MA telah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dengan memperberat hukuman. Namun, MAKI juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup bisa diterapkan karena kerugian negara melebihi Rp 100 miliar, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi putusan MA ini, berharap bahwa hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *