Skandal Kasus Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Merayu Mantan Jaksa Untuk Menilap Uang Pengembalian Barang Bukti

Spread the love

Berputar.id Kasus pengacara korban robot trading Fahrenheit, OS, yang merayu mantan jaksa untuk menilap uang pengembalian barang bukti, telah menimbulkan skandal besar. Berikut adalah ringkasan kasus tersebut:

Baca Juga : Meskipun Banjir Akibat Luapan Sungai Bengawan Solo Warga Tetap Bersemangat Menjalankan Salat Tarawih di Hari Pertama Puasa

Kronologi Kasus

  • Eksekusi Pengembalian Barang Bukti: Pada 23 Desember 2023, dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai sekitar Rp 61,4 miliar dalam kasus robot trading Fahrenheit.
  • Penggelapan Dana: Pengacara OS dan BG, yang mewakili korban robot trading Fahrenheit, membujuk mantan jaksa AZ untuk menerima uang senilai Rp 11,5 miliar dari dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
  • Pembagian Dana: Sisanya, sebesar Rp 23,2 miliar, dibagikan antara pengacara OS, BG, dan jaksa AZ. Korban hanya menerima Rp 38,2 miliar dari total dana yang seharusnya dikembalikan.

Penetapan Tersangka

  • OS dan BG: Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelapan dana korban. OS ditahan selama 20 hari ke depan.
  • Jaksa AZ: Juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penggelapan dana. AZ diduga menerima Rp 11,5 miliar dari dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Hukum yang Disangkakan

OS: Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa AZ: Disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *