Komdigi Telah Memperkuat Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital Untuk Lindungi Anak

Spread the love

Berputar.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan beberapa langkah strategis. Berikut adalah beberapa inisiatif yang diambil:

Baca Juga : Respon Menohok Fuji Adik Ipar Vanessa Angel Terkait Isu Kedekatannya Dengan Verell Bramasta

Inisiatif Perlindungan Anak di Ruang Digital

Klasifikasi Layanan Digital: Komdigi mewajibkan platform digital untuk mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia dan profil risiko mereka.

Pembatasan Usia: Pemerintah berencana untuk membatasi usia anak-anak dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya. Pembatasan ini akan dipetakan berdasarkan tahap perkembangan anak dan profil risiko masing-masing layanan.

Regulasi dan Kebijakan: Komdigi sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk perlindungan anak di ruang digital. RPP ini akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara sebelum disahkan.

Kolaborasi dengan Platform Digital: Pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan platform digital seperti Google, Meta, TikTok, dan X untuk memastikan mereka berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Literasi Digital dan Edukasi: Peningkatan literasi digital dan edukasi bagi anak-anak dan orang tua dianggap penting untuk memastikan mereka dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan aman.

Focus Group Discussion (FGD) dan Tim Kerja: Komdigi telah menggelar FGD dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak untuk memperoleh masukan yang komprehensif dalam menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *