Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan untuk mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut adalah rincian aturan tersebut:
Baca Juga : Polisi Membubarkan Balap Lari Remaja di Tangsel Dan Mengamankan 1 Remaja Yang Terlibat
Tempat hiburan yang wajib tutup mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri
Berputar.id Polisi di Jakarta Selatan baru-baru ini membongkar praktik curang pedagang ayam potong di Pasar…
Berputar.id Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret dan memiliki akar sejarah penting dalam…
Berputar.id Polisi membubarkan balap lari remaja di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan satu remaja berinisial…
Berputar.id Ocean Infinity adalah perusahaan robotika laut yang didirikan pada tahun 2017 dan berkantor pusat…
Berputar.id Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti telah menjadi sorotan publik sejak mereka memulai hubungan…
KOMPAS. com Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pengguna untuk memastikan ibadah puasa berjalan…