Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan untuk mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut adalah rincian aturan tersebut:
Baca Juga : Polisi Membubarkan Balap Lari Remaja di Tangsel Dan Mengamankan 1 Remaja Yang Terlibat
Tempat hiburan yang wajib tutup mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…