Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation) PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya, termasuk melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92 dan melakukan pengoplosan BBM untuk menghasilkan RON 92. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca Juga : Ringkasan Kasus Penangkapan Pengedar Narkotika Polres Tangsel Senilai 183 M
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah:
Pertamina telah menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum4. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan kasus ini demi kepentingan rakyat
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…