Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation) PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya, termasuk melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92 dan melakukan pengoplosan BBM untuk menghasilkan RON 92. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca Juga : Ringkasan Kasus Penangkapan Pengedar Narkotika Polres Tangsel Senilai 183 M
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah:
Pertamina telah menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum4. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan kasus ini demi kepentingan rakyat
Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…
Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…
Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…
Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…
Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…
Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…