Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation) PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya, termasuk melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92 dan melakukan pengoplosan BBM untuk menghasilkan RON 92. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca Juga : Ringkasan Kasus Penangkapan Pengedar Narkotika Polres Tangsel Senilai 183 M
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah:
Pertamina telah menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum4. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan kasus ini demi kepentingan rakyat
Berputar.id Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah meminta maaf kepada masyarakat terkait video viral yang menunjukkan…
Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus pembunuhan pemilik ruko di Rawamangun, Jakarta Timur: Baca Juga :…
Berputar.id Berikut adalah ringkasan kasus penangkapan pengedar narkotika oleh Polres Tangerang Selatan: Baca Juga :…
Berputar.id Honor Pad 9 telah resmi dirilis di Indonesia, menandai kembalinya Honor ke pasar Tanah…
Berputar.id Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya telah mempublikasikan hubungan mereka secara terbuka. Berikut adalah beberapa…
Beranda Nusantara Sehubungan dengan TMMD ke123 , Lahan Dua Hektare untuk Ketahanan Pangan Dibuka di…