Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation) PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya, termasuk melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92 dan melakukan pengoplosan BBM untuk menghasilkan RON 92. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca Juga : Ringkasan Kasus Penangkapan Pengedar Narkotika Polres Tangsel Senilai 183 M
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah:
Pertamina telah menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum4. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan kasus ini demi kepentingan rakyat
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…