Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai dokumen pencalonan tidak dapat dipastikan keasliannya. MK menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian. Selain itu, arsip digitalisasi tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir lagi. Putusan ini menegaskan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena dokumen ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan.
Berikut adalah ringkasan dari putusan MK:
Diskualifikasi Trisal Tahir: MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo karena ijazah Paket C yang digunakan tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU): KPU Palopo diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir.
Ketidaksesuaian Ijazah: MK menemukan perbedaan dalam bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian pada ijazah Trisal Tahir, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi.
Berputar.id Geliat ekonomi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, mulai tumbuh kembali setelah tragedi kebakaran maut…
Berputar.id Berikut adalah alur kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT…
Berputar.id Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode…
Berputar.id Popularitas DeepSeek di China telah memberikan negara tersebut alat yang kuat dalam adopsi kecerdasan…
Berputar.id Olla Ramlan, seorang artis Indonesia, membicarakan kehidupan asmara dan resolusinya untuk tahun 2025. Meskipun…
Berputar.id Nikita Mirzani, seorang artis Indonesia, baru-baru ini terlibat dalam kasus hukum yang serius, ditetapkan…