Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai dokumen pencalonan tidak dapat dipastikan keasliannya. MK menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian. Selain itu, arsip digitalisasi tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir lagi. Putusan ini menegaskan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena dokumen ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan.
Berikut adalah ringkasan dari putusan MK:
Diskualifikasi Trisal Tahir: MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo karena ijazah Paket C yang digunakan tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU): KPU Palopo diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir.
Ketidaksesuaian Ijazah: MK menemukan perbedaan dalam bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian pada ijazah Trisal Tahir, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi.
Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…
Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…
Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…
Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…
Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…
Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…