Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai dokumen pencalonan tidak dapat dipastikan keasliannya. MK menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian. Selain itu, arsip digitalisasi tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir lagi. Putusan ini menegaskan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena dokumen ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan.
Berikut adalah ringkasan dari putusan MK:
Diskualifikasi Trisal Tahir: MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo karena ijazah Paket C yang digunakan tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU): KPU Palopo diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir.
Ketidaksesuaian Ijazah: MK menemukan perbedaan dalam bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian pada ijazah Trisal Tahir, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi.
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…