Categories: Berita Daerah

MK Mengeluarkan Putusan Yang Diskualifikasi Trisal Tahir Sebagai Wali Kota Palopo Karena Menggunakan Ijazah Palsu

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai dokumen pencalonan tidak dapat dipastikan keasliannya. MK menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian. Selain itu, arsip digitalisasi tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.

Baca Juga : Popularitas DeepSeek di China Memberikan Negara Tersebut Alat Yang Kuat Dalam Adopsi AI dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir lagi. Putusan ini menegaskan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena dokumen ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan.

Berikut adalah ringkasan dari putusan MK:

Diskualifikasi Trisal Tahir: MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo karena ijazah Paket C yang digunakan tidak dapat dibuktikan keasliannya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU): KPU Palopo diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir.

Ketidaksesuaian Ijazah: MK menemukan perbedaan dalam bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian pada ijazah Trisal Tahir, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi.

Admin

Recent Posts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Minta Komisi I Segera Dialog Pemerintah Soal Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…

23 jam ago

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Ponsel Korban Masih Misteri

Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…

23 jam ago

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tebet, Jakarta SelatanRatusan Dolar AS dan Rp 300 Juta Rupiah Palsu Disita

Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…

23 jam ago

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…

23 jam ago

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…

24 jam ago

Erika Carlina Pasrah Dihujat Usai Akui Hamil di Luar Nikah: “Apapun Risikonya Aku Terima”

Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…

24 jam ago