Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir sebagai dokumen pencalonan tidak dapat dipastikan keasliannya. MK menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian. Selain itu, arsip digitalisasi tidak mencantumkan nama Trisal Tahir.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir lagi. Putusan ini menegaskan bahwa pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena dokumen ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan.
Berikut adalah ringkasan dari putusan MK:
Diskualifikasi Trisal Tahir: MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo karena ijazah Paket C yang digunakan tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU): KPU Palopo diminta untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari tanpa mencalonkan Trisal Tahir.
Ketidaksesuaian Ijazah: MK menemukan perbedaan dalam bentuk tulisan, format, dan nomor peserta ujian pada ijazah Trisal Tahir, serta tidak adanya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…