Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina dan Kontraktor Rugikan Negara Rp 193,7 T

Spread the love

Berputar.id Berikut adalah alur kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023:

Baca Juga : AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum Partai Demokrat Melalui Kongres VI Yang Diadakan di Ritz Carlton Jaksel

Latar Belakang

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. PT Pertamina diwajibkan membeli minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.

Pelanggaran Peraturan

Namun, beberapa pejabat PT Pertamina dan sub-holdingnya, seperti RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International), melakukan persekongkolan untuk menghindari pembelian minyak mentah dalam negeri. Mereka menurunkan produksi kilang dengan alasan spesifikasi dan harga, sehingga minyak mentah dalam negeri ditolak dan diekspor, sementara PT Pertamina mengimpor minyak mentah yang lebih mahal[Query].

Persekongkolan

Persekongkolan ini melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk broker seperti MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera). Mereka bersepakat untuk menentukan harga yang menguntungkan secara melawan hukum dan merugikan negara[Query].

Penyidikan dan Tersangka

Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli dalam kasus ini. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah:

  1. RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  2. SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  3. YF (Dirut PT Pertamina International Shiping)
  4. AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International)
  5. MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  6. DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
  7. YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Mera).

Kerugian Negara

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan besaran kerugian dan menemukan bukti-bukti lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *