Berputar.id Seorang pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga menjual konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram. CSH mengelola delapan grup Telegram, termasuk satu grup khusus untuk konten pornografi anak yang menyasar anak-anak di bawah usia 7 hingga 10 tahun. Untuk bergabung dengan grup tersebut, anggota dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dalam aksinya, CSH memasarkan konten tersebut dengan menggunakan video porno anak sekolah dasar untuk menarik minat anggota baru. Menurut keterangan polisi, ia tidak memproduksi tersebut tetapi mengumpulkan dan menjual konten yang diperolehnya dari media sosial dan membeli dari saluran anonim di Telegram.
Selama delapan bulan beroperasi, CSH berhasil mengumpulkan lebih dari 13 ribu video pornografi dan meraup omzet sekitar Rp 80 juta. Ia ditangkap pada tanggal 13 Januari 2025 di rumahnya setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan konten pornografi di platform tersebut. Saat ini, CSH telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang terkait pornografi dan informasi elektronik
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…