Seorang Pria Asal Karawang Ditangkap Polisi karena Diduga Menjual Konten Pornografi Anak Melalui Aplikasi Telegram

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga menjual konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram. CSH mengelola delapan grup Telegram, termasuk satu grup khusus untuk konten pornografi anak yang menyasar anak-anak di bawah usia 7 hingga 10 tahun. Untuk bergabung dengan grup tersebut, anggota dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga : PPSU Yang Dikenal Pasukan Orange Mulai Bersihkan Lokasi Dari Sampah Yang Ditinggalkan Massa Demonstran Indonesia Gelap

Dalam aksinya, CSH memasarkan konten tersebut dengan menggunakan video porno anak sekolah dasar untuk menarik minat anggota baru. Menurut keterangan polisi, ia tidak memproduksi tersebut tetapi mengumpulkan dan menjual konten yang diperolehnya dari media sosial dan membeli dari saluran anonim di Telegram.

Selama delapan bulan beroperasi, CSH berhasil mengumpulkan lebih dari 13 ribu video pornografi dan meraup omzet sekitar Rp 80 juta. Ia ditangkap pada tanggal 13 Januari 2025 di rumahnya setelah penyidik ​​melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan konten pornografi di platform tersebut. Saat ini, CSH telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang terkait pornografi dan informasi elektronik 

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *