Categories: Selebrity

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Spread the love

Berputar.id Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup.

Baca Juga : Warga Desa Karang Jaya Menemukan Mortir Saat Sedang Gali Pondasi Pagar Rumahnya Yang Diduga Bekas Latihan TNI

Bukti-bukti yang Menguatkan Status Tersangka

  • Sembilan dokumen yang terdiri dari bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan.
  • Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik.
  • Delapan ponsel yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.
  • Keterangan dari 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara25.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari postingan Nikita Mirzani yang memberikan komentar negatif terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys. Reza Gladys kemudian menghubungi asisten Nikita dengan harapan masalah tersebut dapat diselesaikan. Namun, Reza Gladys justru mendapatkan ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak dikritik negatif oleh Nikita Mirzani1. Karena merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4 miliar. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reaksi Pihak Terkait

Nikita Mirzani: Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa status tersangka tidak berarti melakukan tindak pidana dan perlu penafsiran ahli7. Ia juga membantah adanya pemerasan dan menyebut bahwa kliennya diminta me-review produk Reza Gladys dan dibayar untuk itu

Reza Gladys: Menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan membuahkan hasil dan para tersangka akan ditahan. Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Minta Komisi I Segera Dialog Pemerintah Soal Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…

7 jam ago

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Ponsel Korban Masih Misteri

Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…

7 jam ago

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tebet, Jakarta SelatanRatusan Dolar AS dan Rp 300 Juta Rupiah Palsu Disita

Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…

7 jam ago

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…

7 jam ago

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…

7 jam ago

Erika Carlina Pasrah Dihujat Usai Akui Hamil di Luar Nikah: “Apapun Risikonya Aku Terima”

Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…

7 jam ago