Categories: Selebrity

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Spread the love

Berputar.id Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup.

Baca Juga : Warga Desa Karang Jaya Menemukan Mortir Saat Sedang Gali Pondasi Pagar Rumahnya Yang Diduga Bekas Latihan TNI

Bukti-bukti yang Menguatkan Status Tersangka

  • Sembilan dokumen yang terdiri dari bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan.
  • Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik.
  • Delapan ponsel yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.
  • Keterangan dari 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara25.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari postingan Nikita Mirzani yang memberikan komentar negatif terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys. Reza Gladys kemudian menghubungi asisten Nikita dengan harapan masalah tersebut dapat diselesaikan. Namun, Reza Gladys justru mendapatkan ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak dikritik negatif oleh Nikita Mirzani1. Karena merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4 miliar. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reaksi Pihak Terkait

Nikita Mirzani: Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa status tersangka tidak berarti melakukan tindak pidana dan perlu penafsiran ahli7. Ia juga membantah adanya pemerasan dan menyebut bahwa kliennya diminta me-review produk Reza Gladys dan dibayar untuk itu

Reza Gladys: Menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan membuahkan hasil dan para tersangka akan ditahan. Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

17 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

17 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

17 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

17 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

17 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

18 jam ago