Berputar.id Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi berkedok pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang, SM (56) dan TR (29), ditangkap sebagai germo dalam kasus tersebut. Jaringan prostitusi ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dan meraup omzet miliaran rupiah.
Modus Operandi:
Korban:
Konsekuensi Hukum:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi korban tambahan dan mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas
Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…
Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…
Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…
Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…
Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…