Berputar.id Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi berkedok pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang, SM (56) dan TR (29), ditangkap sebagai germo dalam kasus tersebut. Jaringan prostitusi ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dan meraup omzet miliaran rupiah.
Modus Operandi:
Korban:
Konsekuensi Hukum:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi korban tambahan dan mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas
Berputar.id Geliat ekonomi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, mulai tumbuh kembali setelah tragedi kebakaran maut…
Berputar.id Berikut adalah alur kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT…
Berputar.id Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode…
Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota…
Berputar.id Popularitas DeepSeek di China telah memberikan negara tersebut alat yang kuat dalam adopsi kecerdasan…
Berputar.id Olla Ramlan, seorang artis Indonesia, membicarakan kehidupan asmara dan resolusinya untuk tahun 2025. Meskipun…