Berputar.id Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi berkedok pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang, SM (56) dan TR (29), ditangkap sebagai germo dalam kasus tersebut. Jaringan prostitusi ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dan meraup omzet miliaran rupiah.
Modus Operandi:
Korban:
Konsekuensi Hukum:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi korban tambahan dan mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…