Berputar.id Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi berkedok pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang, SM (56) dan TR (29), ditangkap sebagai germo dalam kasus tersebut. Jaringan prostitusi ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dan meraup omzet miliaran rupiah.
Modus Operandi:
Korban:
Konsekuensi Hukum:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi korban tambahan dan mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…