Berputar.id Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berusia 35 tahun berinisial SK atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara. Korban yang berusia 11, 12, dan 13 tahun itu dianiaya di kawasan Pelabuhan Kalibaru.
Rincian Penangkapan dan Investigasi
Pernyataan Resmi
AKBP Martuasah H. Tobing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan bahwa penangkapan dan penyelidikan sedang dilakukan. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kelompok rentan.
Martuasah juga menghimbau masyarakat termasuk keluarga, sekolah, dan kepolisian untuk aktif melindungi anak-anak dari kejahatan semacam itu
Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…
Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…
Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…
Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…
Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…