Categories: Berita Daerah

Komplotan Perampok Menewaskan Seorang Wanita Berusia 71 Tahun Bernama Bimih Di Bandung

Spread the love

Berputar.id Pada 10 Februari 2025, komplotan perampok menewaskan seorang wanita berusia 71 tahun bernama Bimih di Cabangbungin, Kota Bandung, Jawa Barat . Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB Para pelaku telah merencanakan aksi perampokan itu sehari sebelumnya.

Baca Juga : 4 Pelaku Aksi Begal Bersenjata Tajam di Flyover Jakut Berhasil Ditangkap Polisi

Para Tersangka
Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan dan pembunuhan tersebut, yakni DA (27), AG (30), MR (25), N (31), dan R (20). DA yang merupakan residivis kasus perampokan dan pembunuhan diduga sebagai otak dari aksi perampokan dan pembunuhan tersebut. DA memilih rumah korban karena korban tinggal sendiri dan sudah tua. MR diduga melakukan pembunuhan dengan cara mengikat dan mencekik Bimih. AG diduga membantu MR. M dan R diduga mengangkut tersangka lainnya.

Perencanaan dan Eksekusi
Empat hari sebelum melakukan kejahatan, DA, MR, dan AG menyurvei rumah Bimih dengan berpura-pura berbelanja di tokonya untuk menilai properti tersebut5 . Pada tanggal 9 Februari 2025, R membawa AG ke toko Bimih, di mana AG berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian Bimih9 . AG kemudian bersembunyi di dalam rumah, menunggu malam tiba untuk bertindak9 . Kemudian , NM mengantar MR ke rumah tersebut. 

Saat perampokan itu, AG dan MR bersembunyi di dalam rumah hingga MR tersengat listrik saat hendak menonaktifkan CCTV. Bimih terbangun dan melihat mereka, lalu para tersangka mencekiknya. Perampok itu menggasak uang tunai Rp 11,7 juta dan sebuah telepon genggam. MR dan AG kemudian menelepon R dan N untuk menjemput mereka.

Akibat
Setelah perampokan, seorang saksi melihat perampok melarikan diri dari tempat kejadian perkara dan memberi tahu warga lain, yang menemukan Bimih tewas. Polisi menyita barang-barang, termasuk pakaian, sepeda motor, uang tunai Rp 150.000, dan telepon seluler. Para tersangka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 365 dan 338 KUHP

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

1 hari ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

1 hari ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

1 hari ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

1 hari ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

1 hari ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

1 hari ago