Categories: Berita Daerah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan untuk Menggugat Status Tersangkanya

Spread the love

Berputar.id Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk menggugat status tersangkanya . Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Hasto, pada Ahad, 16 Februari 2025, menyatakan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan pada Jumat.

Baca Juga : Kalayang Bandara Soetta Untuk Sementara Waktu Tidak Beroperasi Karena Terjadi Gangguan Pada Salah Satu Piranti Pendukungnya

KPK mendakwa Hasto dengan dua pasal, yakni suap dan menghalangi proses hukum.27 Hasto menggugat status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari lalu, hakim memutuskan menolak gugatan Hasto dengan alasan gugatan tersebut seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah . Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, menyatakan tim kuasa hukum Hasto kini telah memenuhi pertimbangan hakim . Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tanggapan atas dua dakwaan KPK .

Maqdir menyatakan permintaan mereka memisahkan perkara suap dan upaya menghalangi keadilan. KPK sedianya akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari, namun kubu Hasto meminta penundaan karena telah mengajukan praperadilan.

Dalam sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis, 13 Februari lalu, Hakim Djuyamto menjelaskan mengapa pengadilan tidak mengabulkan gugatan Hasto. Seharusnya gugatan Hasto diajukan dengan dua kali permohonan terpisah. Djuyamto menyatakan, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dengan dua kali permohonan praperadilan. Hakim menyatakan, seharusnya Hasto mengajukan dua gugatan, yakni gugatan penetapan tersangka dalam perkara suap dan gugatan penghalangan peradilan. Oleh karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

HARUM168  

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

21 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

21 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

21 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

21 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

21 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

21 jam ago