Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Di Bawah Umur

Spread the love

Berputar.id Vadel Badjideh, seorang selebgram dan dancer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak di bawah umur, LM, yang merupakan anak dari artis Nikita Mirzani. Rilis penahanan berlangsung pada malam tanggal 14 Februari 2025, di mana Vadel terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan tampak santai meskipun dalam situasi tersebut.

Baca Juga : KPK Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Karena Masih Memeriksa Saksi dan Barang Bukti

Detail Kasus:

  • Laporan dan Penetapan Tersangka: Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani yang diajukan pada 12 September 2024. Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam dengan 53 pertanyaan oleh penyidik.
  • Tuduhan: Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan bertanggung jawab dan menikah. Selanjutnya, LM hamil dan diduga dipaksa untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya.
  • Hukuman: Jika terbukti bersalah, Vadel dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, sesuai dengan Pasal 76D dan Pasal 77A juncto UU Perlindungan Anak.

Konferensi Pers:
Dalam konferensi pers, Vadel tidak memberikan komentar mengenai penahanannya, hanya tersenyum dan menggelengkan kepala saat ditanya tentang tanggapannya terhadap situasi tersebut. Keluarganya juga hadir untuk memberikan dukungan.

Polisi menghadirkan barang bukti berupa tiga ponsel dan hasil visum yang mendukung kasus ini. Penahanan Vadel dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *