Categories: Berita Daerah

KPK Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Karena Masih Memeriksa Saksi dan Barang Bukti

Spread the love

Berputar.id Hingga 14 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK masih memeriksa saksi dan barang bukti.

Baca Juga : Kemlu RI Mengonfirmasi 30 WNI Berhasil Diamankan di Filipina Yang Diduga Terlibat Penipuan Online

Poin-poin Utama:

Investigasi Sedang Berlangsung: KPK saat ini tengah aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi, memanggil saksi, dan menyita barang bukti, termasuk dokumen.

Belum Ada Tersangka: Meski masih dalam proses penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK masih menunggu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, mengingat besarnya nilai dan cakupan dana CSR tersebut.

Tidak Ada Hambatan: Menurut KPK, tidak ada hambatan yang dilaporkan dalam penyidikan.

Fokus pada Penyalahgunaan Dana: Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan dana CSR, dengan dugaan adanya aliran dana ke yayasan yang tidak tepat.

Penggerebekan Dilakukan: KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Gubernur BI, kantor OJK, dan rumah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Saksi Dipanggil: KPK telah memanggil sejumlah saksi, antara lain staf DPR, seorang kepala desa, serta pejabat BI dan OJK. Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperjelas alur dana, komunikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan program CSR.

Keterlibatan OJK: KPK menggerebek kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memeriksa tiga pejabat OJK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK. Dana tersebut diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang dikendalikan calon tersangka, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kritik ICW: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik KPK atas lambatnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung sejak Agustus 2024.

Rumor Tersangka: Kendati KPK membantah, namun beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang anggota DPR berinisial S dan HG sebagai tersangka. Kedua orang ini diduga menggunakan yayasan yang dikelola oleh orang dekat untuk mengajukan permohonan dana PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) dari Bank Indonesia 

HARUM168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

21 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

21 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

21 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

21 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

21 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

21 jam ago