KPK Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Karena Masih Memeriksa Saksi dan Barang Bukti

Spread the love

Berputar.id Hingga 14 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK masih memeriksa saksi dan barang bukti.

Baca Juga : Kemlu RI Mengonfirmasi 30 WNI Berhasil Diamankan di Filipina Yang Diduga Terlibat Penipuan Online

Poin-poin Utama:

Investigasi Sedang Berlangsung: KPK saat ini tengah aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi, memanggil saksi, dan menyita barang bukti, termasuk dokumen.

Belum Ada Tersangka: Meski masih dalam proses penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK masih menunggu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, mengingat besarnya nilai dan cakupan dana CSR tersebut.

Tidak Ada Hambatan: Menurut KPK, tidak ada hambatan yang dilaporkan dalam penyidikan.

Fokus pada Penyalahgunaan Dana: Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan dana CSR, dengan dugaan adanya aliran dana ke yayasan yang tidak tepat.

Penggerebekan Dilakukan: KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Gubernur BI, kantor OJK, dan rumah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Saksi Dipanggil: KPK telah memanggil sejumlah saksi, antara lain staf DPR, seorang kepala desa, serta pejabat BI dan OJK. Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperjelas alur dana, komunikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan program CSR.

Keterlibatan OJK: KPK menggerebek kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memeriksa tiga pejabat OJK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK. Dana tersebut diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang dikendalikan calon tersangka, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kritik ICW: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik KPK atas lambatnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung sejak Agustus 2024.

Rumor Tersangka: Kendati KPK membantah, namun beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang anggota DPR berinisial S dan HG sebagai tersangka. Kedua orang ini diduga menggunakan yayasan yang dikelola oleh orang dekat untuk mengajukan permohonan dana PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) dari Bank Indonesia 

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *