Categories: Berita Daerah

Perbuatan Pengacara Razman Yang Naik ke Meja Sidang PN Berujung Pemecatan dan Dipolisikan

Spread the love

Berputar.id Perbuatan pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menimbulkan akibat yang cukup serius. Akibat perbuatannya , Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memecat Firdaus dan PN Jakut telah melaporkannya ke polisi. 

Baca Juga : Seorang Pria Diserang di Rumahnya Oleh Sekelompok 10 OTK di Cibitung Kota Bandung

Detil Kejadian Kejadian tersebut terjadi di tengah persidangan Razman Nasution yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris. Terjadi pertikaian di ruang sidang antara Razman dengan Hotman yang hadir sebagai saksi. Pertikaian tersebut bermula saat Razman menghampiri Hotman yang tengah duduk. Tim kuasa hukum Hotman pun turun tangan dan menggiring Hotman keluar dari ruang sidang. Namun, situasi memanas karena terjadi adu mulut antara kedua tim kuasa hukum. Saat adu mulut yang memanas tersebut, Firdaus Oiwobo, salah seorang kuasa hukum Razman, naik ke atas meja sehingga menimbulkan penolakan keras dari tim kuasa hukum Hotman.


Pembubaran KAI Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memberhentikan keanggotaan Firdaus Oiwobo. Organisasi tersebut menyatakan bahwa tindakan Firdaus telah merusak etika, nama baik, dan kehormatan profesi advokat, serta nama baik Kongres Advokat Indonesia.

Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, Petrus Bala Pattyona, mengumumkan keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa Firdaus diberhentikan dan bukan lagi sebagai anggota, KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya dicabut, dan SK (Surat Keputusan)-nya dibatalkan. Petrus Bala Pattyona telah meminta agar pengadilan yang bersumpah kepada Firdaus mencabut catatan sumpahnya, menganggapnya tidak layak menjadi advokat karena telah merusak martabat pengadilan. KAI telah mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar sumpah Firdaus dicabut dan bahwa ia dilarang untuk berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia.

Laporan Polisi PN Jakut resmi melaporkan Razman Nasution dan kawan-kawan, termasuk Firdaus, ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan dengan tiga pasal KUHP, di antaranya Pasal 217 KUHP tentang membuat keonaran dalam persidangan. Humas PN Jakut Maryono menyatakan, laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu terkait kegaduhan akibat perbuatan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang menjadi terdakwa

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

1 hari ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

1 hari ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

1 hari ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

1 hari ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

1 hari ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

1 hari ago