Berputar.id Perbuatan pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menimbulkan akibat yang cukup serius. Akibat perbuatannya , Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memecat Firdaus dan PN Jakut telah melaporkannya ke polisi.
Baca Juga : Seorang Pria Diserang di Rumahnya Oleh Sekelompok 10 OTK di Cibitung Kota Bandung
Detil Kejadian Kejadian tersebut terjadi di tengah persidangan Razman Nasution yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris. Terjadi pertikaian di ruang sidang antara Razman dengan Hotman yang hadir sebagai saksi. Pertikaian tersebut bermula saat Razman menghampiri Hotman yang tengah duduk. Tim kuasa hukum Hotman pun turun tangan dan menggiring Hotman keluar dari ruang sidang. Namun, situasi memanas karena terjadi adu mulut antara kedua tim kuasa hukum. Saat adu mulut yang memanas tersebut, Firdaus Oiwobo, salah seorang kuasa hukum Razman, naik ke atas meja sehingga menimbulkan penolakan keras dari tim kuasa hukum Hotman.
Pembubaran KAI Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memberhentikan keanggotaan Firdaus Oiwobo. Organisasi tersebut menyatakan bahwa tindakan Firdaus telah merusak etika, nama baik, dan kehormatan profesi advokat, serta nama baik Kongres Advokat Indonesia.
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, Petrus Bala Pattyona, mengumumkan keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa Firdaus diberhentikan dan bukan lagi sebagai anggota, KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya dicabut, dan SK (Surat Keputusan)-nya dibatalkan. Petrus Bala Pattyona telah meminta agar pengadilan yang bersumpah kepada Firdaus mencabut catatan sumpahnya, menganggapnya tidak layak menjadi advokat karena telah merusak martabat pengadilan. KAI telah mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar sumpah Firdaus dicabut dan bahwa ia dilarang untuk berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia.
Laporan Polisi PN Jakut resmi melaporkan Razman Nasution dan kawan-kawan, termasuk Firdaus, ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan dengan tiga pasal KUHP, di antaranya Pasal 217 KUHP tentang membuat keonaran dalam persidangan. Humas PN Jakut Maryono menyatakan, laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu terkait kegaduhan akibat perbuatan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang menjadi terdakwa
Liputan6. com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan adanya kenaikan jumlah penumpang kereta api…
Berputar.id Polisi di Jakarta Selatan baru-baru ini membongkar praktik curang pedagang ayam potong di Pasar…
Berputar.id Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret dan memiliki akar sejarah penting dalam…
Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan untuk mengatur operasional tempat hiburan malam selama…
Berputar.id Polisi membubarkan balap lari remaja di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan satu remaja berinisial…
Berputar.id Ocean Infinity adalah perusahaan robotika laut yang didirikan pada tahun 2017 dan berkantor pusat…