Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyerahan alat bukti diperbolehkan hingga akhir persidangan, dengan ketentuan para pihak dapat mengubah, mengajukan kembali, atau mengajukan alat bukti baru, dengan syarat mendapat persetujuan pengadilan. Menurut Iskandar Marwanto, Plt Kabiro Hukum KPK, KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan alat bukti yang telah dilegalisasi dan telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.
Alasan diajukannya dokumen asli tersebut karena tim penyidik sudah beberapa bulan ini aktif bekerja di luar kota, sehingga sulit menemukan dokumen asli yang jumlahnya hampir 30 butir. KPK menganggap sudah menjadi kewajibannya untuk menghadirkan dokumen asli tersebut sebagai alat bukti dan berharap hakim dapat menerimanya sebagai alat bukti hukum yang sah.
Tim kuasa hukum Hasto mengajukan protes dengan menyatakan agenda sidang adalah penyampaian alat bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar alat bukti. Majelis hakim terpaksa memberikan teguran kepada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto untuk menjaga ketertiban sidang setelah tim kuasa hukum Hasto memprotes KPK yang menyerahkan alat bukti yang sudah diperbaiki . Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat sidang itu dimaksudkan untuk penyampaian alat bukti tambahan, bukan perbaikan
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…