Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyerahan alat bukti diperbolehkan hingga akhir persidangan, dengan ketentuan para pihak dapat mengubah, mengajukan kembali, atau mengajukan alat bukti baru, dengan syarat mendapat persetujuan pengadilan. Menurut Iskandar Marwanto, Plt Kabiro Hukum KPK, KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan alat bukti yang telah dilegalisasi dan telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.
Alasan diajukannya dokumen asli tersebut karena tim penyidik sudah beberapa bulan ini aktif bekerja di luar kota, sehingga sulit menemukan dokumen asli yang jumlahnya hampir 30 butir. KPK menganggap sudah menjadi kewajibannya untuk menghadirkan dokumen asli tersebut sebagai alat bukti dan berharap hakim dapat menerimanya sebagai alat bukti hukum yang sah.
Tim kuasa hukum Hasto mengajukan protes dengan menyatakan agenda sidang adalah penyampaian alat bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar alat bukti. Majelis hakim terpaksa memberikan teguran kepada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto untuk menjaga ketertiban sidang setelah tim kuasa hukum Hasto memprotes KPK yang menyerahkan alat bukti yang sudah diperbaiki . Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat sidang itu dimaksudkan untuk penyampaian alat bukti tambahan, bukan perbaikan
Berputar.id Polisi di Jakarta Selatan baru-baru ini membongkar praktik curang pedagang ayam potong di Pasar…
Berputar.id Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret dan memiliki akar sejarah penting dalam…
Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan untuk mengatur operasional tempat hiburan malam selama…
Berputar.id Polisi membubarkan balap lari remaja di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan satu remaja berinisial…
Berputar.id Ocean Infinity adalah perusahaan robotika laut yang didirikan pada tahun 2017 dan berkantor pusat…
Berputar.id Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti telah menjadi sorotan publik sejak mereka memulai hubungan…