Categories: Berita Daerah

KPK Menyatakan Penyerahan Alat Bukti Diperbolehkan Hingga Akhir Persidangan Dengan Ketentuan dan Syarat Pengadilan

Spread the love

Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyerahan alat bukti diperbolehkan hingga akhir persidangan, dengan ketentuan para pihak dapat mengubah, mengajukan kembali, atau mengajukan alat bukti baru, dengan syarat mendapat persetujuan pengadilan. Menurut Iskandar Marwanto, Plt Kabiro Hukum KPK, KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan alat bukti yang telah dilegalisasi dan telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Perbuatan Pengacara Razman Yang Naik ke Meja Sidang PN Berujung Pemecatan dan Dipolisikan

 Alasan diajukannya dokumen asli tersebut karena tim penyidik ​​sudah beberapa bulan ini aktif bekerja di luar kota, sehingga sulit menemukan dokumen asli yang jumlahnya hampir 30 butir. KPK menganggap sudah menjadi kewajibannya untuk menghadirkan dokumen asli tersebut sebagai alat bukti dan berharap hakim dapat menerimanya sebagai alat bukti hukum yang sah.

Tim kuasa hukum Hasto mengajukan protes dengan menyatakan agenda sidang adalah penyampaian alat bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar alat bukti. Majelis hakim terpaksa memberikan teguran kepada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto untuk menjaga ketertiban sidang setelah tim kuasa hukum Hasto memprotes KPK yang menyerahkan alat bukti yang sudah diperbaiki . Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat sidang itu dimaksudkan untuk penyampaian alat bukti tambahan, bukan perbaikan

HARUM168

Admin

Recent Posts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Minta Komisi I Segera Dialog Pemerintah Soal Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…

7 jam ago

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Ponsel Korban Masih Misteri

Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…

7 jam ago

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tebet, Jakarta SelatanRatusan Dolar AS dan Rp 300 Juta Rupiah Palsu Disita

Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…

7 jam ago

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…

7 jam ago

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…

7 jam ago

Erika Carlina Pasrah Dihujat Usai Akui Hamil di Luar Nikah: “Apapun Risikonya Aku Terima”

Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…

8 jam ago