Berputar.id Polisi menangkap dua orang pria berinisial K (21) dan B (23) yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (ponsel) milik anak berusia 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai melakukan kejahatan, mereka menjual ponsel tersebut seharga Rp 700.000 dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain slot online, membeli bensin, dan makan . Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2019.
Para tersangka berpatroli di sekitar lokasi untuk mencari korban yang rentan, kemudian merampas paksa HP milik anak tersebut hingga menyebabkan korban terjatuh 2 kali. Menurut Kombes Wira Satya Triputra, para tersangka sempat tertawa melihat korban terjatuh 2 kali.
Dari hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana serupa di 10 lokasi berbeda pada tahun 2023. Tersangka B merupakan residivis kasus serupa dan tersangka K merupakan buronan . B yang merupakan pengendara sepeda motor juga menjadi otak dari tindak pidana tersebut . Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…