Berputar.id Polisi menangkap dua orang pria berinisial K (21) dan B (23) yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (ponsel) milik anak berusia 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai melakukan kejahatan, mereka menjual ponsel tersebut seharga Rp 700.000 dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain slot online, membeli bensin, dan makan . Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2019.
Para tersangka berpatroli di sekitar lokasi untuk mencari korban yang rentan, kemudian merampas paksa HP milik anak tersebut hingga menyebabkan korban terjatuh 2 kali. Menurut Kombes Wira Satya Triputra, para tersangka sempat tertawa melihat korban terjatuh 2 kali.
Dari hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana serupa di 10 lokasi berbeda pada tahun 2023. Tersangka B merupakan residivis kasus serupa dan tersangka K merupakan buronan . B yang merupakan pengendara sepeda motor juga menjadi otak dari tindak pidana tersebut . Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…