Polisi Menangkap 2 Orang Pria Yang Diduga Melakukan Pencurian Ponsel Milik Anak Kecil di Jaksel

Spread the love

Berputar.id Polisi menangkap dua orang pria berinisial K (21) dan B (23) yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (ponsel) milik anak berusia 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai melakukan kejahatan, mereka menjual ponsel tersebut seharga Rp 700.000 dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain slot online, membeli bensin, dan makan . Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2019.

Baca Juga : Korban Bencana Longsor Sukabumi Ditemukan Setelah Hilang 2 Bulan Dalam Keadaan Tinggal Kerangka

Para tersangka berpatroli di sekitar lokasi untuk mencari korban yang rentan, kemudian merampas paksa HP milik anak tersebut hingga menyebabkan korban terjatuh 2 kali. Menurut Kombes Wira Satya Triputra, para tersangka sempat tertawa melihat korban terjatuh 2 kali.

Dari hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana serupa di 10 lokasi berbeda pada tahun 2023. Tersangka B merupakan residivis kasus serupa dan tersangka K merupakan buronan . B yang merupakan pengendara sepeda motor juga menjadi otak dari tindak pidana tersebut . Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *