Berputar.id Sejumlah negara telah melarang penggunaan teknologi AI DeepSeek karena masalah keamanan data dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah Indonesia sendiri belum memutuskan untuk melakukan pembatasan akses publik terhadap AI DeepSeek.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyatakan bahwa belum ada diskusi mengenai pelarangan DeepSeek di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyarankan agar pengguna AI mengikuti pedoman surat edaran Kementerian Komdigi terkait pemakaian teknologi AI dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pembatasan konten negatif dan ruang digital ramah anak
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…