Berputar.id Sejumlah negara telah melarang penggunaan teknologi AI DeepSeek karena masalah keamanan data dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah Indonesia sendiri belum memutuskan untuk melakukan pembatasan akses publik terhadap AI DeepSeek.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyatakan bahwa belum ada diskusi mengenai pelarangan DeepSeek di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyarankan agar pengguna AI mengikuti pedoman surat edaran Kementerian Komdigi terkait pemakaian teknologi AI dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pembatasan konten negatif dan ruang digital ramah anak
Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…
Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…
Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…
Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…
Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…