
Berputar.id Sejumlah negara telah melarang penggunaan teknologi AI DeepSeek karena masalah keamanan data dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah Indonesia sendiri belum memutuskan untuk melakukan pembatasan akses publik terhadap AI DeepSeek.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyatakan bahwa belum ada diskusi mengenai pelarangan DeepSeek di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyarankan agar pengguna AI mengikuti pedoman surat edaran Kementerian Komdigi terkait pemakaian teknologi AI dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pembatasan konten negatif dan ruang digital ramah anak