Berputar.id Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting. Jamin Ginting menyatakan bahwa penetapan tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka yang bersangkutan.
Menurut Jamin, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semua alat bukti terkait harus tercantum dalam sprindik. Sprindik baru harus diterbitkan kecuali nama tersangka sudah disebutkan dalam sprindik awal sebagai terlapor. Jamin menambahkan, barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus dibawa kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menanyakan mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan kesimpulan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda. Jamin menjawab bahwa alat bukti tersebut harus melalui prosedur sesuai perintah pengadilan agar sah digunakan dalam perkara lain. Jika prosedur tersebut tidak dilakukan, maka alat bukti itu dianggap tidak sah.
Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan kasus penyidikan Harun Masik. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak Januari 2020
Berputar.id KPK telah memulai proses pemindahan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis…
Berputar.id Polisi masih mendalami kasus pelatih tinju berinisial MS yang melakukan aksi ekshibisionisme di depan…
Berputar.id Banjir besar telah melanda Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan permukiman warga dan jalanan terendam…
Berputar.id Nikita Mirzani, aktris kontroversial Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan…
Berputar.id Sergey Brin, salah satu pendiri Google, kembali aktif di perusahaan sejak peluncuran ChatGPT oleh…
Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan,…