Categories: Berita Daerah

Ahli Hukum Pidana Korupsi Jamin Ginting Menyatakan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Harus Dengan Nama Yang Bersangkutan

Spread the love

Berputar.id Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting. Jamin Ginting menyatakan bahwa penetapan tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka yang bersangkutan.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Ungkap Tunggakan Sewa dari Penghuni Rusunawa Telah Mencapai Rp 95,5 Miliar

Menurut Jamin, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semua alat bukti terkait harus tercantum dalam sprindik. Sprindik baru harus diterbitkan kecuali nama tersangka sudah disebutkan dalam sprindik awal sebagai terlapor. Jamin menambahkan, barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus dibawa kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menanyakan mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan kesimpulan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda. Jamin menjawab bahwa alat bukti tersebut harus melalui prosedur sesuai perintah pengadilan agar sah digunakan dalam perkara lain. Jika prosedur tersebut tidak dilakukan, maka alat bukti itu dianggap tidak sah.

Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan kasus penyidikan Harun Masik. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak Januari 2020 

CINTA55

Admin

Recent Posts

Menteri Ketenagakerjaan Ajak Jajaran Kemnaker Jadikan Tempat Kerja Sebagai Ruang Bertumbuh

Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…

21 jam ago

Tega! Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun Saat Tidur Bersama Istri

Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…

21 jam ago

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 38,3 Miliar

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…

21 jam ago

Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Meski Kondisi Belum 100 Persen

Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…

22 jam ago

Transfer Data Pribadi Antar Negara Merupakan Hal Lumrah, Asalkan Perlindungan Data Terjamin

Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…

22 jam ago

Prilly Latuconsina Tampil Lebih Dewasa, Akui Gaya Busana Sesuai Usia Menjelang 29 Tahun

Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…

22 jam ago