Berputar.id Polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial W (40) di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Penangkapan ini terjadi setelah W melarikan diri selama beberapa bulan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga : Banjir Ketinggian Air Hingga 30 Sentimeter Jalan Kamal Raya Jakbar Menyebabkan Macet
Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa mereka menderita sakit, yang merupakan modus operandi untuk melakukan pencabulan.
Pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada 23 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa ada empat murid yang diduga telah dilecehkan oleh W. Saat ini, W masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Berputar.id Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro,…
Berputar.id Banjir yang menggenangi ruas Jalan Tol Sedyatmo, khususnya di Km 26 jalur bawah yang…
Berputar.id Jalan Kamal Raya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, masih tergenang banjir pada siang ini,…
Berputar.id CEO Meta Mark Zuckerberg baru-baru ini membahas dampak dari perusahaan rintisan AI asal Tiongkok…
Berputar.id Sule, seorang komedian dan aktor terkenal Indonesia, baru-baru ini berbagi pandangannya tentang hubungan antara…
Berputar.id Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan menunggu proses…