Berputar.id Polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial W (40) di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Penangkapan ini terjadi setelah W melarikan diri selama beberapa bulan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga : Banjir Ketinggian Air Hingga 30 Sentimeter Jalan Kamal Raya Jakbar Menyebabkan Macet
Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa mereka menderita sakit, yang merupakan modus operandi untuk melakukan pencabulan.
Pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada 23 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa ada empat murid yang diduga telah dilecehkan oleh W. Saat ini, W masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya