Berputar.id Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap Arif Nugroho, tersangka penipuan dan pembunuhan, masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyelidikan ini juga mencakup mantan pengacara Arif, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil Lamborghini.
Kronologi Kasus
- Laporan dan Dugaan Keterlibatan : Polda Metro Jaya menerima laporan dari Pahala Manurung, pengacara Arif Nugroho, mengenai dugaan penipuan dan penggelapan oleh Evelin. Laporan tersebut mencakup klaim bahwa Evelin meminta Arif untuk menjual mobilnya guna membiayai kasus hukumnya, namun tidak mengembalikan uang hasil penjualan.
- Kerugian yang Diderita : Arif Nugroho merasa dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar karena uang hasil penjualan mobil tidak diberikan oleh Evelin.
Penyelidikan Terhadap AKBP Bintoro
- Pelanggaran Kode Etik : Kombes Radjo Alriadi Harahap dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya sedang berlangsung. Mereka akan menghadapi sidang kode etik.
- Penempatan Khusus : Empat anggota Polri, termasuk Bintoro, telah ditempatkan secara khusus sebagai bagian dari prosedur penyelidikan ini.
Komitmen Penuntasan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus perencanaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang melibatkan Arif Nugroho. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.