Berputar.id Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan menunggu proses persidangan di Singapura terkait buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, sebelum melanjutkan dengan ekstradisi. Menurut Supratman, pihaknya tidak dapat campur tangan dalam proses persidangan tersebut, yang mencakup kemungkinan banding setelah putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga : Banjir Jln Daan Mogot Jakbar Masih Menggenangi Area Tersebut Hingga Sore ini
Pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos, dengan target penyelesaian sebelum 3 Maret 2025. Setelah dokumen lengkap, proses ekstradisi akan dilanjutkan di pengadilan Singapura. Supratman menekankan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses ini, dan jika dianggap lengkap oleh pihak Singapura, permohonan ekstradisi akan segera diproses.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa sidang di Singapura bertujuan untuk memastikan identitas Paulus Tannos. Dia juga mengakui adanya potensi Indonesia kalah dalam proses tersebut namun menegaskan upaya maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Widodo juga menambahkan bahwa ada kemungkinan perpanjangan waktu untuk pelengkapan dokumen jika diperlukan. Dia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil dari proses ekstradisi ini