Berputar.id Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, baru-baru ini mengklaim memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Namun, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) merespons dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi atau konfirmasi mengenai status Tannos sebagai pemegang paspor tersebut. Jubir Kemlu, Roy Soemirat, menjelaskan bahwa masalah kewarganegaraan adalah ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) dan Kemlu hanya berfungsi sebagai saluran diplomatik untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura.
Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025, setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Indonesia. Meskipun Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik, Penasihat Negara Singapura menyatakan bahwa ia tidak memiliki status diplomatik yang sah karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam kongkalikong yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun melalui proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan. KPK juga mencatat bahwa Tannos sempat berganti nama dan kewarganegaraan untuk menghindari penangkapan.
Saat ini, KPK sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia