Berputar.id Polri telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online yang berkedok investasi, khususnya dalam memperdagangkan cryptocurrency melalui platform palsu. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menekankan pentingnya tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus Operandi Penipuan
Penipuan ini sering dilakukan dengan cara:
- Penyebaran tautan di media sosial : Pelaku menyampaikan tautan yang mengarahkan korban ke platform palsu.
- Grup WhatsApp : Korban kemudian diajak bergabung dalam grup yang menyamar sebagai forum edukasi investasi, di mana mereka diberikan informasi palsu oleh individu yang mengaku sebagai ‘profesor’.
- Tekanan psikologis : Pelaku menggunakan trik psikologis psikologis seperti tekanan waktu dan tawaran hadiah besar untuk meyakinkan korban.
Kehilangan yang Diderita
Banyak korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Setelah menunjukkan nilai investasi yang terus naik, korban tidak dapat menarik dana mereka. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri yang mengklaim memvalidasi transaksi mereka.
Langkah Pencegahan
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk:
- Memverifikasi platform : Pastikan aplikasi atau platform investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
- Hati-hati terhadap tautan mencurigakan : Jika ada keraguan, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas.
- Melapor : Segera laporkan aktivitas mencurigakan agar pelaku dapat segera ditangkap dan mencegah lebih banyak korban.
Polri berharap dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat terhindar dari penipuan online dan menciptakan ruang digital yang lebih aman