Berputar.id Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam tindakan tiga pria yang memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat. Ia menekankan bahwa para pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga : Wacana Izin Moge Melintas di Jalan Tol Kembali Menjadi Perbincangan Usai Tuai Penolakan
Aris mencatat bahwa kasus ini menambah angka kekerasan seksual di Indonesia dan menunjukkan penurunan empati di kalangan remaja. Ia juga menyebutkan bahwa pengaruh konten pornografi mungkin berkontribusi pada perilaku tersebut, dan menyerukan pemerintah untuk menutup akses ke konten-konten pornografi di media digital.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa korban dijemput oleh salah satu pelaku, FE alias Jeding, yang kemudian membawanya ke sebuah kontrakan. Di sana, korban yang telah dicekoki alkohol diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku: Jeding, RP alias Rian, dan MYH. Saat ini, polisi telah menangkap MYH, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat, dan pelaku MYH dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak