Berputar.id Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga lelaki di Jakarta Barat. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang, Meruya Selatan, Kembangan. Pelaku yang sudah ditangkap adalah MYH (19 tahun), sementara dua pelaku lainnya, FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga : Ayah Osima Yukari Mengikhlaskan Putrinya Yang Tewas dalam Kebakaran Glodok Plaza
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku MYH dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak di bawah umur.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…