Berputar.id Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga lelaki di Jakarta Barat. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang, Meruya Selatan, Kembangan. Pelaku yang sudah ditangkap adalah MYH (19 tahun), sementara dua pelaku lainnya, FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga : Ayah Osima Yukari Mengikhlaskan Putrinya Yang Tewas dalam Kebakaran Glodok Plaza
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku MYH dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak di bawah umur.
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…