Seorang Anak Perempuan 16 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 3 Lelaki di Jakbar

Spread the love

Berputar.id Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga lelaki di Jakarta Barat. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang, Meruya Selatan, Kembangan. Pelaku yang sudah ditangkap adalah MYH (19 tahun), sementara dua pelaku lainnya, FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga : Ayah Osima Yukari Mengikhlaskan Putrinya Yang Tewas dalam Kebakaran Glodok Plaza

Kronologi Kejadian

  • Waktu dan Tempat: Kejadian berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB.
  • Modus Operandi: Korban dijemput oleh Jeding menggunakan motor dan dibawa ke kontrakan. Di sana, Jeding telah menyiapkan minuman beralkohol.
  • Tindakan Pemerkosaan: Setelah korban berada dalam pengaruh alkohol, ketiga pelaku secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadapnya.

Tindakan Hukum

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku MYH dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak di bawah umur.

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *