Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada malam hari Rabu, 22 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Detail Penggeledahan
- Waktu dan Lokasi: Penggeledahan berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 01.05 WIB di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
- Barang Bukti: KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik memiliki informasi dan petunjuk yang mendasari penggeledahan ini.
Reaksi dari PPP dan PDIP
- PPP: Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, menyatakan bahwa partainya terkejut dengan penggeledahan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Djan Faridz mengenai penggeledahan itu.
- PDIP: Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, membantah adanya keterkaitan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan rumah Djan Faridz yang digeledah. Ia menegaskan bahwa Hasto tidak menyewa rumah tersebut dan meragukan alasan di balik serangkaian penggeledahan KPK.
Konteks Kasus Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keterlibatan Djan Faridz dalam kasus ini masih dalam penyelidikan KPK.KPK terus mendalami peran Djan Faridz dan akan mengonfirmasi barang bukti yang disita kepada pihak-pihak terkait