Categories: Berita Daerah

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Oleh CPIB di Singapura Atas Permintaan Pemerintah Indonesia

Spread the love

Berputar.id Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia, yang telah mengajukan surat permohonan penahanan sementara sejak akhir 2024.

Baca Juga : Seorang Anak Perempuan 16 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 3 Lelaki di Jakbar

Latar Belakang Kasus

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019, bersamaan dengan tiga tersangka lainnya:

  • Miryam S Haryani (anggota DPR periode 2014-2019)
  • Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI)
  • Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis e-KTP)

Ketiga tersangka tersebut telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara, sedangkan Paulus menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. KPK menduga bahwa PT Sandipala Arthaputra diperkaya hingga Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP yang bermasalah.

Proses Penangkapan

Setelah bersembunyi dan mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po, Paulus Tannos diketahui berada di Singapura. KPK sempat gagal menangkapnya pada beberapa kesempatan karena status kewarganegaraannya yang berubah menjadi warga negara Afrika Selatan. Namun, penangkapan akhirnya terjadi setelah Indonesia mengirimkan permohonan resmi kepada otoritas Singapura.

Ekstradisi ke Indonesia

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Paulus telah berganti kewarganegaraan, pemerintah Indonesia masih menganggapnya sebagai warga negara Indonesia saat melakukan kejahatan. Proses ekstradisi ini diharapkan berjalan lancar mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura.

Kesimpulan

Penangkapan Paulus Tannos menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung lama. Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, diharapkan dia dapat segera diadili di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Gudang dan Pabrik Makanan Ringan di Tajurhalang Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…

10 jam ago

Sebagian Besar Siswa Keracunan Menu Bergizi di Kupang Sudah Sehat, Tinggal 8 Orang Dirawat

Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…

10 jam ago

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi Desak BPOM Tarik Seluruh Peredaran Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Berbahaya di Marketplace

Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…

10 jam ago

Dana Operasional RT dan RW di DKI Jakarta Naik 25% Mulai Oktober 2025

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…

11 jam ago

Astronom Ungkap Momen ‘Waktu Nol’ Terbentuknya Planet Berbatu di Sekitar Bintang Muda Mirip Matahari

Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…

11 jam ago

Ikke Nurjanah Isyaratkan Akan Duduk Berdampingan dengan Aldi Bragi di Pelaminan Putrinya Akhir Pekan Ini

Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…

11 jam ago