Categories: Berita Daerah

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Oleh CPIB di Singapura Atas Permintaan Pemerintah Indonesia

Spread the love

Berputar.id Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia, yang telah mengajukan surat permohonan penahanan sementara sejak akhir 2024.

Baca Juga : Seorang Anak Perempuan 16 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 3 Lelaki di Jakbar

Latar Belakang Kasus

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019, bersamaan dengan tiga tersangka lainnya:

  • Miryam S Haryani (anggota DPR periode 2014-2019)
  • Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI)
  • Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis e-KTP)

Ketiga tersangka tersebut telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara, sedangkan Paulus menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. KPK menduga bahwa PT Sandipala Arthaputra diperkaya hingga Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP yang bermasalah.

Proses Penangkapan

Setelah bersembunyi dan mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po, Paulus Tannos diketahui berada di Singapura. KPK sempat gagal menangkapnya pada beberapa kesempatan karena status kewarganegaraannya yang berubah menjadi warga negara Afrika Selatan. Namun, penangkapan akhirnya terjadi setelah Indonesia mengirimkan permohonan resmi kepada otoritas Singapura.

Ekstradisi ke Indonesia

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Paulus telah berganti kewarganegaraan, pemerintah Indonesia masih menganggapnya sebagai warga negara Indonesia saat melakukan kejahatan. Proses ekstradisi ini diharapkan berjalan lancar mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura.

Kesimpulan

Penangkapan Paulus Tannos menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung lama. Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, diharapkan dia dapat segera diadili di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

6 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

6 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

6 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

6 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

6 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

6 jam ago