Categories: Berita Daerah

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Oleh CPIB di Singapura Atas Permintaan Pemerintah Indonesia

Spread the love

Berputar.id Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia, yang telah mengajukan surat permohonan penahanan sementara sejak akhir 2024.

Baca Juga : Seorang Anak Perempuan 16 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 3 Lelaki di Jakbar

Latar Belakang Kasus

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019, bersamaan dengan tiga tersangka lainnya:

  • Miryam S Haryani (anggota DPR periode 2014-2019)
  • Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI)
  • Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis e-KTP)

Ketiga tersangka tersebut telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara, sedangkan Paulus menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. KPK menduga bahwa PT Sandipala Arthaputra diperkaya hingga Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP yang bermasalah.

Proses Penangkapan

Setelah bersembunyi dan mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po, Paulus Tannos diketahui berada di Singapura. KPK sempat gagal menangkapnya pada beberapa kesempatan karena status kewarganegaraannya yang berubah menjadi warga negara Afrika Selatan. Namun, penangkapan akhirnya terjadi setelah Indonesia mengirimkan permohonan resmi kepada otoritas Singapura.

Ekstradisi ke Indonesia

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Paulus telah berganti kewarganegaraan, pemerintah Indonesia masih menganggapnya sebagai warga negara Indonesia saat melakukan kejahatan. Proses ekstradisi ini diharapkan berjalan lancar mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura.

Kesimpulan

Penangkapan Paulus Tannos menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung lama. Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, diharapkan dia dapat segera diadili di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Isu Perselingkuhan

Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…

14 jam ago

Jokowi Tegas Bantah Tuduhan Ijazah Palsu dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…

14 jam ago

Dua Pelaku Warga Sipil dan Dua Anggota TNI Ditangkap atas Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Serang

Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…

14 jam ago

Viral di Media Sosial: Proyek Pemagaran SD di Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, Disoal oleh “Putra Wilayah”, Polisi Klarifikasi Fakta

Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…

14 jam ago

Zuckerberg Akui TikTok Jadi Ancaman Utama bagi Meta dalam Sidang Antimonopoli FTC

Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…

14 jam ago

Gitaris Seringai dan Manajer Iko Uwais, Ricky Siahaan Meninggal Dunia Saat Tur di Jepang

Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…

15 jam ago