Berputar.id Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia, yang telah mengajukan surat permohonan penahanan sementara sejak akhir 2024.
Baca Juga : Seorang Anak Perempuan 16 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 3 Lelaki di Jakbar
Latar Belakang Kasus
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019, bersamaan dengan tiga tersangka lainnya:
- Miryam S Haryani (anggota DPR periode 2014-2019)
- Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum PNRI)
- Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis e-KTP)
Ketiga tersangka tersebut telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara, sedangkan Paulus menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. KPK menduga bahwa PT Sandipala Arthaputra diperkaya hingga Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP yang bermasalah.
Proses Penangkapan
Setelah bersembunyi dan mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po, Paulus Tannos diketahui berada di Singapura. KPK sempat gagal menangkapnya pada beberapa kesempatan karena status kewarganegaraannya yang berubah menjadi warga negara Afrika Selatan. Namun, penangkapan akhirnya terjadi setelah Indonesia mengirimkan permohonan resmi kepada otoritas Singapura.
Ekstradisi ke Indonesia
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Paulus telah berganti kewarganegaraan, pemerintah Indonesia masih menganggapnya sebagai warga negara Indonesia saat melakukan kejahatan. Proses ekstradisi ini diharapkan berjalan lancar mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura.
Kesimpulan
Penangkapan Paulus Tannos menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung lama. Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, diharapkan dia dapat segera diadili di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.