Berputar.id Seorang pria berinisial DD (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Rest Area SPBU Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan pengancaman secara melawan hukum.
Peristiwa penodongan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ketika tersangka datang untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar harus menggunakan barcode, namun DD tetap memaksa untuk diisi tanpa mengikuti prosedur tersebut. Dalam situasi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.
Motif dari tindakan penodongan ini diperkirakan berasal dari selisih paham terkait penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar. Kompol Wiratno dari PJR Tol Jagorawi menyatakan bahwa ancaman tersebut dipicu oleh ketidakpuasan DD terhadap prosedur yang diberlakukan di SPBU.
Setelah kejadian viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. DD kini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…