Berputar.id Seorang pria berinisial DD (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Rest Area SPBU Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan pengancaman secara melawan hukum.
Peristiwa penodongan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ketika tersangka datang untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar harus menggunakan barcode, namun DD tetap memaksa untuk diisi tanpa mengikuti prosedur tersebut. Dalam situasi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.
Motif dari tindakan penodongan ini diperkirakan berasal dari selisih paham terkait penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar. Kompol Wiratno dari PJR Tol Jagorawi menyatakan bahwa ancaman tersebut dipicu oleh ketidakpuasan DD terhadap prosedur yang diberlakukan di SPBU.
Setelah kejadian viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. DD kini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Berputar.id Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap VMK (21), salah satu pelaku pengeroyokan terhadap…
Berputar.id Seorang pria beriinisial AF mengalami penusukan oleh temannya, L, di Sukarasa, Kota Tangerang, pada…
Berputar.id RS Polri terus melakukan pencocokan DNA terhadap korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, yang…
Berputar.id Di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI), masih banyak orang yang merasa ragu untuk…
Berputar.id Syakir Daulay, seorang aktor dan musisi muda asal Indonesia, baru-baru ini berbagi tentang perjalanan…
Berputar.id Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait…