Berputar.id Seorang pria berinisial DD (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Rest Area SPBU Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan pengancaman secara melawan hukum.
Peristiwa penodongan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ketika tersangka datang untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar harus menggunakan barcode, namun DD tetap memaksa untuk diisi tanpa mengikuti prosedur tersebut. Dalam situasi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.
Motif dari tindakan penodongan ini diperkirakan berasal dari selisih paham terkait penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar. Kompol Wiratno dari PJR Tol Jagorawi menyatakan bahwa ancaman tersebut dipicu oleh ketidakpuasan DD terhadap prosedur yang diberlakukan di SPBU.
Setelah kejadian viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. DD kini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…