Berputar.id Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap VMK (21), salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi ‘jalak’ di Kelapa Dua, Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Serpong, Tangerang Selatan. VMK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga : Seorang Pria Mengalami Penusukan Oleh Teman Sendiri Ketika Pulang Sehabis Mengamen
Kronologi Kejadian Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Adi Santoso yang sedang berjualan kopi dihampiri oleh dua pelaku yang meminta rokok tanpa mau membayar. Setelah terjadi perkawinan, salah satu pelaku memukul Adi, dan saat korban mencoba melarikan diri, pelaku lain menggunakan benda tajam untuk membacok kepala korban hingga pingsan.
Tindak Pidana VMK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara hingga 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial FFA alias A (23)
Berputar.id Seorang pria berinisial DD (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Rest…
Berputar.id Seorang pria beriinisial AF mengalami penusukan oleh temannya, L, di Sukarasa, Kota Tangerang, pada…
Berputar.id RS Polri terus melakukan pencocokan DNA terhadap korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, yang…
Berputar.id Di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI), masih banyak orang yang merasa ragu untuk…
Berputar.id Syakir Daulay, seorang aktor dan musisi muda asal Indonesia, baru-baru ini berbagi tentang perjalanan…
Berputar.id Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait…