Berputar.id Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap VMK (21), salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi ‘jalak’ di Kelapa Dua, Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Serpong, Tangerang Selatan. VMK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga : Seorang Pria Mengalami Penusukan Oleh Teman Sendiri Ketika Pulang Sehabis Mengamen
Kronologi Kejadian Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Adi Santoso yang sedang berjualan kopi dihampiri oleh dua pelaku yang meminta rokok tanpa mau membayar. Setelah terjadi perkawinan, salah satu pelaku memukul Adi, dan saat korban mencoba melarikan diri, pelaku lain menggunakan benda tajam untuk membacok kepala korban hingga pingsan.
Tindak Pidana VMK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara hingga 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial FFA alias A (23)
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…