berputar.id – , – Aplikasi Jagat akan menghapus aktivitas Jagat Coin Hunt dan menggantinya dengan Misi Jagat yang pada tahap awal akan mendorong perbaikan pada area publik. Langkah tersebut diputuskan oleh salah satu pendiri Jagat, Barry Beagen, usai pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (15/1).
Pada pertemuan tersebut, Barry meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh fitur-fitur platform tersebut. Beliau juga mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Komite.Berdasarkan diskusi konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif terhadap ruang publik dan layanan publik, ”ujarnya dalam keterangannya, Rabu (15/1).
“Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200.000 pengguna baru setiap harinya, kami yakin ‘Misi Jagat’ akan meningkatkan kualitas ruang publik, terutama melalui partisipasi aktif generasi muda,” ujarnya.Barry mengatakan format Universe Coin Hunt akan diubah menjadi Universe Mission dalam tiga hari ke depan.
Barry tidak merinci kegiatan apa saja yang akan ditawarkan di Mission Jagat, namun pada tahap awal mereka mendorong pengguna untuk memperbaiki ruang publik.“Melalui Jagat Mission, kami akan mendorong pengguna untuk terlebih dahulu memperbaiki area publik dan selama periode ini tidak akan ada koin yang dijatuhkan di aplikasi Jagat,” jelasnya. “Barry,” katanya.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat dan instansi pemerintah terkait aktivitas perburuan koin Jagat dan dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas publik di berbagai wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, kami berkomunikasi dengan Jagat untuk mendapatkan informasi dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif “Perusahaan,” kata Angga.Angga mengingatkan para kreator dan pengembang platform digital untuk menciptakan platform yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.Lebih lanjut, Angga menghimbau agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai hukum yang berlaku di Indonesia saat membuat program atau platform digital.
Ia menegaskan, apabila aplikasi dan platform digital tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Komdigi tidak segan-segan mengambil tindakan. tindakan yang ditentukan.“Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Angga.
“Jika ada pengembang platform yang melanggar hukum, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.Dalam kasus ini, Angga mendorong pencalonan Jagat agar bisa terus dikembangkan dan digunakan untuk tujuan produktif, pendidikan, dan sosial yang bermanfaat.
Baca Juga : Kepolisian masih menyelidiki penyebab dari kebakaran yang terjadi di Los Angeles
“Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreativitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, sepanjang beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
cinta55