Berputar.id Razman Arif Nasution telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani mengenai dugaan penganiayaan. Dalam pernyataannya, Razman mengklaim telah membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum dan video, untuk mendukung laporannya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan percaya bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Hotel Jaksel Terlibat Eksploitasi Seksual
Razman menyatakan, “Jadi saya minta tegakkan hukum, buktinya sudah ada, visum ada, video ada. Jadi tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum”. Ia juga menekankan bahwa pengakuan dan kesaksian yang ada mendukung kasusnya, dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada Nikita Mirzani.
Sebelumnya, laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, dengan nomor laporan 104 yang mencakup pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…